Tanah Leluhur yang Tetap Ada, Tapi Dibaca Berbeda oleh Waktu
Tanah leluhur di Lampung tidak pernah benar-benar hilang. Ia tetap ada, dijaga dan diwariskan lintas generasi, namun dibaca berbeda seiring perubahan sistem administrasi dan zaman. Sebuah refleksi tentang tanah, arsip lama, dan kearifan orang tua Lampung dalam menjaga warisan untuk keturunannya.
BUDAYASEJARAH


Sungai Tulang Bawang, ruang hidup yang menyimpan banyak perjalanan dan ingatan tentang kampung-kampung di sepanjang alirannya.
Sumber foto: Wikimedia Commons / Tropenmuseum, Amsterdam.
Bagi banyak keluarga dalam masyarakat adat Lampung, tanah bukan sekadar sebidang ruang yang diwariskan. Ia adalah jejak kehidupan—tempat orang-orang tua pernah tinggal, membuka lahan, membangun keluarga, dan menyiapkan masa depan bagi keturunannya. Tanah menjadi pengingat asal-usul, nasab, dan keberlanjutan yang dijaga lintas generasi. Karena itulah tanah dirawat, dicatat, dan diwariskan dengan kesadaran penuh bahwa kehidupan hari ini selalu terhubung dengan masa lalu, dan bertanggung jawab terhadap masa depan.
Dalam ingatan para orang tua, tanah-tanah itu dahulu dikenal dengan jelas. Batasnya disebutkan melalui sungai, rawa, kebun, atau kampung tetangga. Hak atasnya dijaga melalui kesepakatan adat, diakui oleh para penyimbang, dan diperkuat dengan surat-surat kampung yang dibuat untuk menjadi pegangan bagi anak cucu. Semua itu dilakukan agar tanah tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Dokumen-dokumen lama tersebut sering ditulis dengan bahasa sederhana, namun memuat cerita yang utuh: siapa membuka lahan, bagaimana tanah itu dikelola, dan kepada siapa ia diwariskan. Di dalamnya kerap ditegaskan bahwa keterangan tersebut dibuat dengan sebenarnya, untuk menjadi pegangan bagi keturunan yang disebutkan, dan tidak untuk diperselisihkan oleh pihak lain. Bagi zamannya, ini adalah bentuk kepastian yang paling bertanggung jawab.
Waktu kemudian berjalan. Sistem berubah. Cara negara membaca tanah tidak lagi sama dengan cara masyarakat adat menjaganya.
Masuknya administrasi pertanahan modern membawa keteraturan, tetapi juga mengubah cara tanah dikenali. Tanah yang dahulu dijaga melalui ingatan kolektif dan pengakuan kampung kini harus dibaca melalui peta, nomor bidang, dan prosedur administratif. Banyak keluarga tidak kehilangan tanah karena konflik, melainkan karena tidak sepenuhnya mengikuti perubahan cara pencatatan tersebut.
Di Lampung, proses ini berlangsung perlahan dan sering tanpa kegaduhan. Ada tanah yang diserahkan secara sadar untuk kepentingan bersama, termasuk transmigrasi. Ada pula tanah yang tetap diyakini sebagai warisan keluarga, dengan riwayat yang jelas dan pernah ditegaskan, tetapi tidak seluruhnya terjaga dalam perubahan sistem administrasi. Di antara dua situasi ini, muncul kesenjangan: tanah yang tetap ada, tetapi tidak selalu terbaca utuh oleh sistem baru.
Ilustrasi imajinatif kampung lama di satu sisi Sungai Tulang Bawang, dengan hutan rawa di seberangnya—pola hidup khas masyarakat sungai Lampung.
Kredit:
Ilustrasi: AI-generated, dibuat khusus untuk Tapislampung.com.


Sungai-sungai besar seperti Tulang Bawang dahulu menjadi jalur kehidupan. Kampung-kampung tumbuh di tepinya, perahu menjadi penghubung, dan tanah di sekitarnya menjadi ruang hidup. Ketika sebagian kampung berpindah dan nama-nama lama perlahan menghilang dari peta administrasi, tanah tetap tinggal—bersama makam leluhur dan ingatan yang dijaga oleh keluarga-keluarga yang pernah hidup di sana.
Di titik inilah banyak orang kemudian menyadari satu hal penting: tanah tidak pernah pergi ke mana-mana. Yang berubah adalah cara kita membacanya.
Untuk melihat bagaimana masyarakat Lampung berupaya menghadirkan kepastian tersebut, kita dapat membuka arsip sejarah yang masih tersimpan tentang tanah leluhur.
Arsip yang Menjaga Tanah
Salah satu arsip yang masih tersimpan hingga kini adalah surat keterangan tanah yang dibuat pada tahun 1973. Dokumen tersebut ditulis oleh seorang penyimbang adat dan turut disahkan oleh kepala kampung pada masanya. Di dalamnya dicatat riwayat pembukaan lahan, garis pewarisan, serta batas-batas alam seperti sungai dan kampung yang dikenal oleh masyarakat setempat.
Pada bagian akhir surat ditegaskan bahwa keterangan tersebut dibuat dengan sebenarnya, untuk menjadi pegangan bagi keturunan yang disebutkan, dan tidak untuk diperselisihkan oleh pihak lain. Penegasan ini menunjukkan bahwa orang-orang tua Lampung pada masa itu telah memikirkan kepastian bagi generasi setelahnya, agar tanah tidak menjadi sumber sengketa di kemudian hari.
Dokumen keterangan tanah tahun 1973, ditulis dan disahkan di tingkat kampung, memuat riwayat pembukaan lahan, pewarisan, serta batas-batas tanah menurut tata kelola adat Lampung. Arsip keluarga.


Arsip semacam ini memperlihatkan bahwa jauh sebelum sistem administrasi pertanahan modern berkembang, masyarakat Lampung telah memiliki tata kelola sendiri yang tertib dan bertanggung jawab. Tanah dicatat, dijaga, dan diwariskan dengan kesadaran penuh akan masa depan keturunan.
Kearifan Menjaga Warisan untuk Generasi Berikutnya
Membicarakan tanah leluhur berarti membicarakan tanggung jawab lintas generasi. Bagi masyarakat adat Lampung, tanah tidak dibiarkan tanpa arah. Ia ditata, diberi batas, dan diwariskan dengan kesadaran bahwa kehidupan anak cucu kelak bergantung padanya. Upaya ini bukan untuk memuji satu generasi, melainkan untuk memastikan keberlanjutan hidup generasi setelahnya.
Dengan membaca ulang sejarah penguasaan tanah—melalui arsip lama dan ingatan kolektif—kita memahami bahwa tanah leluhur tetap ada, namun dibaca berbeda oleh sistem yang terus berubah. Kehadiran arsip seperti dokumen tahun 1973 membantu kita melihat bahwa hak dan kepastian bukan hanya tentang peta dan nomor, tetapi tentang cara masyarakat memaknai ruang hidup mereka
Catatan Editor
Artikel ini disajikan sebagai refleksi budaya dan sejarah tentang cara masyarakat Lampung menata dan mewariskan tanahnya dari generasi ke generasi. Arsip dan dokumen lama diperlakukan sebagai catatan sejarah yang membantu memahami bahwa tanah memiliki riwayat panjang dan tidak pernah hadir sebagai ruang tanpa cerita.
Pembacaan tanah dari sisi kebijakan dan perjalanan administrasi pertanahan, termasuk isu Hak Guna Usaha (HGU), dibahas lebih lanjut dalam artikel di Tapisdigital.id:
👉 Pencabutan HGU dan Pentingnya Membaca Ulang Sejarah Penguasaan Tanah
